Pemeriksaan Area Sumber Benih Gaharu
Gaharu merupakan komoditi kehutanan memiliki nilai jual sangat tinggi, sehingga saat ini merupakan tanaman yang banyak di minati untuk usaha dibidang kehutanan. Pohon gaharu yang telah di inokulasi dan berhasil akan menghasilkan gubal gaharu yang bernilai jutaan rupiah, akan tetapi proses inokulasi juga membutuhkan biaya tambahan yang tidak sedikit.
Tanaman Gaharu merupakan tanaman apendik II, yaitu merupakan tanaman kehutanan yang dilindungi, dalam peredaran kayunya harus mendapatkan ijin dari BKSDA, hal ini dimaksudkan untuk melindungi pohon gaharu yang ada di Hutan. Selain kayu, Bibit gaharu yang beredar mulai pertengahan 2018 harus diambil dari sumber benih yang bersertifikat untuk menghasilkan bibit gaharu bersertifikat. Untuk mengimbangi aturan tersebut, Kami CV Mitra Bibit Bekerjasama dengan CV. SBSM mengajukan sumber benih gaharu untuk ditetapkan sebagai Sumber Benih Gaharu Bersertifikat. Pohon Gaharu yang diajukan adalah milik Bapak Sutoto, Kepala desa Kaligesing, Kecamatan Kutoarjo, Purworejo, Jawa Tengah.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim dari BPTH Jawa Tengah pada mei 2018 yang meliputi beberapa kriteria yaitu ukuran diameter tanaman gaharu, tinggi tanaman gaharu, umur tanaman gaharu dan Pemeriksaan Administrasi Perusahaan. Sumber benih gaharu ini nantinya diharapkan bisa membantu ketersediaan bibit gaharu bersertifikat yang masih sangat kurang keberadaanya khususnya di wilayah Jawa.
kata terkait:
bibit gaharu malaccensis, bibit gaharu bersertifikat, bibit gaharu unggul, benih gaharu bersertifikat, perijinan tanaman gaharu, ijin pengembangan gaharu, budidaya tanaman gaharu, bibit tanaman yang wajib bersertifikat, bibit tanaman gaharu unggul, benih tanaman gaharu bersertifikat, gubal gaharu, ijin menjual gubal gaharu,


No comments:
Post a Comment